JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus penghasutan serta ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19.
Keluarga meminta agar Jumhur yang kini ditahanan mendapat perawatan di luar Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi menjelaskan istri Jumhur Hidayat, Alia Febyani telah mengirimkan surat permohonan agar suaminya mendapat pembantaran keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Surat itu ditujukkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliandi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jenderal TNI Doni Monardo.
Pihak keluarga juga menjelaskan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan lalu dan masih memutuhkan perawatan intensif oleh pihak rumah sakit.
"Suratnya akan disampaikan hari ini," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Taufik menambahkan pihak keluarga menyertakan empat dasar permohonan yang bisa menjadi pertimbangan penangguhan penahanan Jumhur.
Baca Juga: 9 Tokoh KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Deklarator KAMI
Pertama, istri Jumhur Hidayat bersedia menjadi penjamin izin pembantaran rawat inap di luar tahanan.
Kedua, sang istri juga menjamin sang suami tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta bersedia menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Ketiga, sang suami juga telah melalui proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selama ini.
“Pembantaran rawat inap ini juga dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang berasal dari suaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri,” ujar Taufik.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah dan DPR: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan
Jumhur Hidayat ditangkap tim Bareskrim Polri lantaran kicauannya di media sosial diduga mengandung ujaran kebencian.
Polisi menilai tulisan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Twitter pribadinya menjadi pemicu kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.
Salah satunya kicauan Jumhur yakni "UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus."
Polisi menyatakan ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat, serta memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja
Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.