JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyebut kesalahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat diterima.
Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.
"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna pada Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Pekerja Gugat Pasal 81 UU Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Eksploitasi Pekerja
Menurut Palguna, kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian, khususnya dalam praktik pembentukan undang-undang.
Apalagi, Palguna menambahkan, Indonesia selama ini menganut konsep Civil Law atau hukum sipil, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.
Dengan kesalahan tersebut, kata Palguna, jika memang dalam proses pembentukannya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan aturan sapu jagat tersebut.
Baca Juga: Kelalaian Pengetikan UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Perbaiki Kesalahan Administrasinya
Meskipun demikian, kata dia, belum pernah ada sebelumnya kasus yang seperti itu.
Menurutnya, MK pasti akan sangat berhati-hati dalam merespons uji konstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Terbuka kemungkinan dinyatakan dibatalkan secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin, MK akan sangat berhati-hati soal ini," kata Palguna.
Palguna menuturkan, UU Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji materi secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Terlebih aturan itu sudah diundangkan oleh negara.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah dan DPR: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan
"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar Palguna.
Palguna menyebut, satu-satunya peluang untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya melalui Mahkamah Konstitusi.
Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.
Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.