JAKARTA, KOMPAS TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi ada seseorang yang diduga naik ke salah satu lantai saat gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Terkait informasi itu, Boyamin lalu mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Selasa (27/10/2020) untuk menyampaikan informasi anyar tersebut.
"Kami datang ke Bareskrim Polri hari ini untuk meminta satu hal agar dilakukan rekonstruksi secara lengkap dan terbuka untuk peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Baca Juga: Puntung Rokok Disebut Polisi Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Tanggapan MAKI
Boyamin menjelaskan, pihaknya merasa perlu meminta Bareskrim Polri untuk melakukan rekonstruksi lengkap, karena ada seseorang di luar pengamanan dalam masuk ke salah satu lantai saat gedung Kejagung terbakar.
"Artinya, orang ini berkepentingan dan dibutuhkan untuk naik ke lantai 4 atau 6 pada saat peristiwa mulainya kebakaran," ucap Boyamin.
Menurut dia, seseorang yang disebut berkepentingan itu lalu mengambil sesuatu. Selanjutnya, dia masuk ke ruangan di sekitar lantai 4 atau 6.
Boyamin mengaku tidak tahu persis maksud seseorang yang datang itu, apakah keinginan pribadi atau disuruh oleh seseorang.
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, Hasil Penyelidikan Dinilai Anti Klimaks
"Orang ini kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran, tapi untuk mengambil sesuatu,” kata Boyamin Saiman. “Tapi tidak tahu apakah keinginan sendiri atau ada yang nyuruh.”
Boyamin sayangnya tidak bersedia menjelaskan secara rinci seseorang yang dimaksudnya itu, apakah berasal dari kalangan internal atau eksternal Kejagung.
Boyamin hanya mengatakan secara singkat bahwa orang Kejagung tersebut kesehariannya berada di lantai bawah gedung Kejagung.
"Saya tidak bisa memahami apakah dia orang internal atau eksternal, karena kondisinya yang memang unik, bukan internal belum tentu eksternal juga gitu,” ucap Boyamin.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
“Biasanya orang tersebut di bawah, tapi kemudian ini naik dalam rangka untuk mengambil sesuatu itu.”
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, dengan masuknya orang tersebut ke lantai atas gedung, bisa membuka adanya fakta baru.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka antara lain T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Penjelasan Komisi Kejaksaan Terkait Penetapan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.