JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelenggaran ibadah umrah dalam masa pandemi covid-19 akan segera memasuki tahap ketiga pada 1 November 2020, di mana Pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan kapasitas jemaah sebanyak 100 persen.
Jumlah ini termasuk jemaah dari luar wilayah Saudi, dari negara-negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan, kaitannya dengan pencegahan penularan Covid-19.
Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya dari Pemerintah Arab Saudi.
Meski demikian, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, seperti dikutip kompas.com, Oman Fahurahman, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan pelayaan, dan pembinaan, jika jemaah Indonesia diizinkan berangkat umrah.
Adapun, kriteria persyaratan jemaah umrah pada masa pandemi Covid-19 di antaranya, berusia antara 18-65 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta, menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut atas risiko yang timbul akibat Covid-19, dan bukti bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil swab.
Selain itu, jemaah juga wajib mematuhi protokol kesehatan, perlu dikarantina 3 hari di tempat yang disetujui pemerintah, serta dianjurkan berangkat dengan penerbangan langsung atau 1 kali transit dengan pemberangkatan dan pemulangan jemaah melalui bandara internasional.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR meminta pemerintah berupaya kuat agar Indonesia bisa masuk daftar negara yang bisa mengirimkan jemaahnya untuk umrah di tahap ketiga 1 November mendatang.
Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan Ibadah Umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020. Untuk tahap 1, pembatasan kapasitas jemaah maksimal ribu orang, tahap 2 sebanyak 15 ribu jemaah, dan tahap 3 yang akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen bagi jemaah luar Saudi, dari negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.