JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Daerah penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta akan segera disahkan.
Salah satu pasalnya, yakni mengatur ketentuan soal kewajiban pengguna kendaraan roda empat atau mobil untuk memakai masker walaupun sendiri.
Hal inilah yang menjadi perdebatan dan pembahasan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan juga DPRD DKI Jakarta saat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk penanganan corona atau Covid-19 di Jakarta.
Dan dalam pembahasan ini nantinya pengendara mobil atau penumpang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi sosial.
Lalu, sebenarnya apa alasan peraturan ini dibuat dan dimasukkan ke peraturan daerah untuk penanganan corona DKI Jakarta?
Baca Juga: Pekerja Proyek Perakit Bom Pipa di Cianjur Ditangkap
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.