Kompas TV nasional hukum

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti 6,078 Triliun

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 23:49 WIB
benny-tjokro-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup-dan-bayar-uang-pengganti-6-078-triliun
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Jaksa menyatakan Benny telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ini Profil Benny Tjokrosaputro, Salah Satu Orang Terkaya yang Terseret Jiwasraya dan Asabri

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua," kata K.M.S Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara seumur hidup, JPU juga meminta agar Majelis Hakim agar terdakwa Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun

JPU menilai Benny terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Benny Tjokro akan disita dan dilelang untuk negara.

Baca Juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup

"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," ujar Roni.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Perbuatan Benny Tjokro telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta ia tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," ujar jaksa. 

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp6,078 triliun

Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x