JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).
Di antara mereka merupakan grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan yang lainnya petinggi KAMI Jakarta.
Para tersangka tersebut yakni KHA, JG, NZ, WRP, DW, Kingkin Anida (KA), Anton Permana (AP), Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (JH). Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.
Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu. Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.
"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: [Full] Gatot Nurmantyo Hingga Din Syamsuddin ke Bareskrim Minta Anggota KAMI Dibebaskan
Argo menambahkan tersangka lainnya juga melakukan pola yang sama yakni penghasutan dan unggah berita bohong terkait UU Cipta Kerja di media sosia.
Seperti tersangka JH di akun twitternya menulis sindiran mengenai UU Cipta Kerja. Kemudian tersangka SN mengunggah informasi bohong berupa foto dangan keterangan yang tidak sama dengan kejadian.
Begitu juga tersangka KA yang mengunggah di Facebook terkati butir-butir dari
pasal UU Cipta Kerja yang beredar di medsos yang bertentangan dengan draf UU Cipta Kerja asli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.