Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Dimas Kanjeng Taat Pribadi jalani vonis kedua dari kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara karena membunuh anak buahnya. Kali ini PN Kraksaan, Probolinggo memvonis Dimas Kanjeng untuk kasus penipuan.
Vonis dibacakan majelis hakim hari Kamis (24/08). Dimas Kanjeng dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena bersalah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dimas menipu pengikutnya sebesar Rp 800 juta rupiah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.