Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Direktorat Tindak pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hoax. Ujaran kebencian sengaja menargetkan kelompok tertentu. Rilis tiga tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (23/08).
Menurut polisi, komplotan ini menyebar hoax lewat akun Facebook bernama "Saracen". Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, puluhan SIM card, laptop dan harddisk.
Dari aksinya, para tersangka mendapat keuntungan jutaan rupiah yang merupakan imbalan dari pemesan hoax. Dalam menjalankan aksi kriminalnya, tersangka memanfaatkan jaringan grup Facebook "Saracen" yang beranggotakan 800 ribu akun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.