Kompas TV nasional politik

Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:27 WIB
pemerintah-siap-hadapi-uji-materi-uu-cipta-kerja-di-mahkamah-konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sangat mengerti Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) tidak akan memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah siap jika terdapat pihak yang akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.

"Jadi sekarang ruang yang dibuka pemerintah untuk kritik Undang-Undang Cipta kerja hanya lewat judicial review (uji materi)," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adiansyah, kepada Kompas TV, Selasa (6/10/2020).

Judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, menurut Donny, merupakan jalur konstitusional satu-satunya yang bisa diambil pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja.

Pemerintah akan siap untuk menghadapi para penggugat dalam uji materi UU Cipta Kerja.

"Jalur konstitusional satu satunya adalah judicial review dan pemerintah sudah bersiap untuk menghadapi itu bila ada yang ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi nanti," tutur Donny dalam pernyataan virtualnya.

Namun sebelum melakukan uji materi UU Cipta Kerja, kata Donny, perlu diluruskan terkait isu poin-poin UU Cipta Kerja yang tidak memuaskan tersebut. Seperti tidak memihak guru, menghilangkan cuti, hingga menghilangkan upah minimum.

"Perlu ada kesepahaman antara pemerintah dan serikat pekerja supaya kita ke depan bisa bergerak bareng-bareng," ucapnya.

Sebelumnya, DPR juga mengaku memaklumi adanya penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. DPR pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan dinilai bermasalah dan kontroversial. Itu di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x