JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya akan segera bergerak untuk menginvestigasi pembunuhan terhadap warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
TGPF akan segera menyusun rencana investigasi setelah surat keputusan Menko Polhukam tentang pembentukan TGPF Intan Jaya terbit.
"Kami sudah susun rencananya dan sesegera mungkin kami akan bergerak. Kami ingin membuat terang peristiwa ini. Itu kuncinya. Kami ingin membuat terang peristiwa ini dari kesimpangsiuran informasi yang beredar saat ini," kata Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/10/2020), dikutip dari Tribunnews.
Tujuan utama dari tim yang dipimpinnya, kata Benny, adalah untuk membuat terang peristiwa pembunuhan atau penembakan di Intan Jaya dari kesimpangsiuran informasi yang beredar saat ini.
Hasil temuan investigasi TGPF nanti akan dianalisa, dievaluasi, dan disimpulkan.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Diberi Waktu 2 Minggu
Selain itu, kata Benny, TGPF juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi agar masalah tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Tentunya temuan itu nanti akan dianalisa, dievaluasi, kemudian disimpulkan. Kami juga akan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi agar masalah ini tidak terulang ataupun ke depan masyarakat di sana semakin tenang hidup secara damai," kata Benny.
Benny berjanji akan membuka ruang kepada wartawan untuk memantau perkembangan kinerja TGPF Intan Jaya yang dipimpinnya.
"Akses informasi kami buka ketika rekan-rekan media mempunyai informasi yang bermanfaat untuk sesegera mungkin masalah ini tuntas," kata Benny.
Menko Polhukam Bentuk TGPF Intan Jaya
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Pembentukan TGPF Intan Jaya ini diumumkan Mahfud MD melalui konferensi pers di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (2/10/2020).
TGPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
"Tim ini diberi tugas mulai keluarnya SK ini sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," ujar Mahfud, Jumat (2/10/202) dikutip dari Kompas.com.
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia yang terjadi pada Sabtu (19/9/2020) lalu, TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lain yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus tersebut yakni tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar. Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Sehingga terdapat empat kasus yang akan diselidiki tim ini.
Baca Juga: GKII Pusat Sebut Penembakan Pendeta di Papua Dilakukan TNI
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya, berikut anggota TGPF.
Penanggung Jawab: Mahfud MD
Ketua Pengarah: Sekjen Kemenko Polhukam Tri Soewandono
Anggota Pengarah:
Baca Juga: Pengakuan Eks KKB yang Serahkan Diri: Ditipu Dijanjikan Diberi Banyak Uang, Faktanya Malah Kelaparan
Ketua Tim Investigasi Lapangan: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Anggota Tim Investigasi Lapangan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.