"Tim ini diberi tugas mulai keluarnya SK ini sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," ujar Mahfud, Jumat (2/10/202) dikutip dari Kompas.com.
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia yang terjadi pada Sabtu (19/9/2020) lalu, TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lain yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus tersebut yakni tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar. Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Sehingga terdapat empat kasus yang akan diselidiki tim ini.
Baca Juga: GKII Pusat Sebut Penembakan Pendeta di Papua Dilakukan TNI
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya, berikut anggota TGPF.
Penanggung Jawab: Mahfud MD
Ketua Pengarah: Sekjen Kemenko Polhukam Tri Soewandono
Anggota Pengarah:
Baca Juga: Pengakuan Eks KKB yang Serahkan Diri: Ditipu Dijanjikan Diberi Banyak Uang, Faktanya Malah Kelaparan
Ketua Tim Investigasi Lapangan: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Anggota Tim Investigasi Lapangan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.