Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kolase Foto Maruf Amin dan Kakek Sugiono
SM mengunggah kolase foto Maruf Amin disandingkan dengan bintang film dewasa yang dikenal di Indonesia dengan sebutan Kakek Sugiono. Kolase itu diunggah SM di akun Facebook Oliver Leaman S pada pekan lalu.
Unggahan itu kemudian viral, hingga di aplikasi percakapan.
Kolase foto tersebut diberi tulisan, "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.
Ketua GP Ansor Tanjung Balai Salman Al Hariz melaporkan unggahan itu ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) pukul 19.30 WIB.
Polres Tanjung Balai yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap SM. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.
Baca Juga: Penghina Bendera Merah Putih Ditangkap
Kolase foto itu diunggah SM, karena kecewa dengan pernyataan Wakil Presiden Maruf Amin yang dilihatnya di Youtube.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com siang tadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.