EF sendiri ternyata merupakan mantan mahasiswa yang baru lulus dari sebuah universitas swasta di Sumatera Utara.
Namun, ia belum mengikuti pengabdian profesi dokter (koas) sehingga belum memiliki sertifikat dokter.
Informasi ini didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak penyelenggara rapid test, dalam hal ini PT Kimia Farma.
"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara, dan juga gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran. Tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter," ucap Yusri.
"Dia adalah lulusan baru memang sarjana kedokteran," jelasnya.
Polisi berencana memeriksa kampus tersangka untuk memastikan lagi apakah betul yang bersangkutan memang alumnus universitas tersebut.
"Kami mau memanggil dari IDI dan akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah untuk kita bisa pastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Kompol Alexander Yurikho. Ia menuturkan penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak kampus terkait gelar sarjana yang dimiliki tersangka.
"Kami berkonfirmasi dengan tempat yang bersangkutan atau tersangka menimba ilmu di sebuah universitas swasta di Sumatera Utara. Kami dapat pastikan bahwa yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran," ujarnya.
Alex mengatakan, penyidik juga segera meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan profesi tersangka. IDI sendiri sebelumnya telah menyatakan EF tidak terdaftar sebagai anggotanya.
Tak hanya itu, EF juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," tutur Alexander.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.