Kompas TV nasional sosial

Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan

Kompas.tv - 24 September 2020, 20:27 WIB
ini-syarat-dapat-diskon-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-99-persen-berlaku-sampai-tahun-depan
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Penulis : Tito Dirhantoro

Setelah iti, pada bulan ketiga dan seterusnya, peserta hanya membayar sebesar satu persen saja. Sementara sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi Subsidi Gaji, Bisa Dicek!

"Fasilitas ini akan diberikan langsung secara otomatis, tanpa peserta melakukan pengajuan," kata Ilyas Lubis dikutip dari RRI pada Kamis (24/9/2020).

Sedangkan untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya akan dikenakan membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Lalu, jasa konstruksi baru harus membayar termin 1 tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar 1 persen saja.

Ketentuan termin tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ada 11,6 Juta Rekening Valid dan Siap Ditransfer Subsidi Gaji

Persyaratan serupa juga berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP, yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai Juli 2020.

Namun, untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual.

Selanjutnya, bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan saja. Adapun persetujuannya, kata Ilyas, biasanya diberikan dalam satu hari kerja.

Berikutnya, untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji

Untuk informasi lebih jelasnya, kata Ilyas, dapat menghubungi Center Tanya BPJS di 175 atau mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x