Kompas TV nasional hukum

Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki: Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat

Kompas.tv - 24 September 2020, 09:42 WIB
sidang-dakwaan-jaksa-pinangki-terima-rp-7-4-miliar-3-pasal-berlapis-hingga-pemufakatan-jahat
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Fatwa MA tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pada kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.

Baca Juga: Hadir Bergamis dan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan


 

Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

 

Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.

Seminggu kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan untuk meminta fatwa di MA, termasuk membicarakan biaya.

“Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” tutur jaksa.

“Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” sambungnya.

Djoko Tjandra kemudian memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.

Namun, kerja sama itu dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam action plan yang terlaksana.

Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

3 Pasal Dakwaan

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.

 

Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang Jaksa Pinangki: Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat. (Sumber: Tribunnews.com)

 

Berikut 10 Action Plan yang disiapkan Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Djoko Tjandra di MA:

 

Action pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

Action kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.

Action ketiga, pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).

Action ke-4, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-5, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS.

Action ke-6, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020. Yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa.

Action ke-7, berisikan bahwa Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA.

Action ke-8 adalah Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Action ke-9 menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.

Action ke-10 adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Baca Juga: JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x