KOMPAS.TV - Calon penumpang kereta rel listrik atau KRL tidak diperbolehkan memasuki stasiun jika masih menggunakan masker scuba dan buff mulai 21 September 2020.
Hal ini karena kedua jenis masker itu dinilai tidak efektif mencegah penyebaran corona atau Covid-19.
Di Stasiun Depok Baru, sejumlah calon penumpang KRL tak diizinkan memasuki area stasiun karena masih menggunakan masker scuba dan buff.
Calon penumpang akan diizinkan masuk ke dalam stasiun jika sudah menggantinya dengan masker medis atau masker lain yang telah disarankan Satgas Penanganan Covid-19.
Kebijakan ini membuat sejumlah calon penumpang protes. Mereka berdalih belum mengetahui adanya larangan penggunaan masker scuba dan buff bagi calon penumpang KRL.
Sementara di Stasiun Bekasi, para penumpang KRL merespon positif kebijakan pelarangan penggunaan masker scuba dan buff.
Para penumpang menilai aturan pelarangan ini dapat membuat perjalanannya di dalam KRL dirasakan lebih aman.
Pelarangan masker scuba dan buff diterapkan karena dinilai tidak efektif mencegah corona.
Ukuran pori masker tersebut akan melebar saat direnggangkan sehingga dapat memecah droplet ke udara sekitar.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.