Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.
"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," ujar dia.
Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.
Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.
"Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN," tutur Muttaqien.
Baca Juga: Puluhan Juta Peserta BPJS Kesehatan akan Dapat Vaksin Corona Gratis, Apa Syaratnya?
Kesiapan Rumah Sakit
Kondisi kesiapan Rumah Sakit (RS) menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.
Muttaqien mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.
Misalnya dimulai dari RS Pemerintah diikuti dengan RS milik swasta, hingga daerah-daerah yang mempunyai kecukupan tempat tidur, SDM, serta sarana dan prasarana.
"Atau sedang disimulasi dengan opsi yang lainnya," kata dia.
Muttaqien menegaskan, seluruh opsi masih berada dalam tahap finalisasi dan akan diputuskan waktu terbaik untuk memulainya.
"Kemungkinan pada tahun 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari stakeholder terkait dari serial konsultasi publik yang masih berlanjut.
Masukan dapat disampaikan melalui e-mail [email protected].
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Peserta?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.