JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda pengusaha makanan atau kuliner, jangan sekali-kali memberi layanan makan di tempat selama penerapan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta.
Pasalnya, salah satu aturan dalam PSBB itu yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran, kafe, serta rumah makan.
Baca Juga: Positif Covid Bertambah, Penutupan Rumah Makan Diperpanjang
Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 September 2020.
Jika berani melanggar, maka akibatnya seperti 23 tempat makan yang melanggar protokol kesehatan ini disegel Satpol PP DKI.
Sebanyak 23 rumah makan atau restoran di Jakarta ditutup sementara karena memberi layanan makan di tempat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat-tempat makan itu ketahuan melanggar saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9/2020) kemarin.
"Kami lakukan penindakan Operasi Yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang kami tutup. Karena aturannya tidak boleh dine in," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
"Ini (23 rumah makan) yang dari (hari pertama) kemarin ya. Sebanyak 23 rumah yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," imbuh Yusri.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 tempat usaha makanan ditutup sementara pada Senin malam (14/9/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan Ditutup Sementara di Tengah Pengetatan PSBB Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara kedelapan tempat usaha makanan itu diketahui melanggar protokol kesehatan di tengah adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tempat usaha makanan yang ditindak Satpol PP DKI itu di antaranya adalah Warunk Upnormal Rawamangun Jakarta Timur, Bandar Condet Jakarta Timur, Rumbo Star Coffee Jakarta Timur, Cafe Rocks Jakarta Timur, rumah makan Padang, warung nasi uduk, dan lain-lain.
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengungkapkan, mereka yang ditutup itu karena tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada penerapan jaga jarak antar-orang, serta melayani makan di tempat.
Delapan rumah makan itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1 x 24 jam.
Mereka diizinkan kembali buka bila sudah menjalani penutupan selama satu hari.
"Kita berharap sekali lagi bahwa mari kita punya tanggung jawab yang sama, bahwa upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus Covid. Menyelamatkan manusia dari terpaparnya Covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya Covid," tutur Arifin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.