JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pemberlakuan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Covid-19.
Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi Perumda Pasar Jaya Edison Sembiring mengatakan, bansos rencananya akan diberikan kepada warga hingga akhir tahun, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Edison, penyaluran bansos dimulai hari ini, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos Meskipun di Masa Pengetatan PSBB
Ada tiga kelurahan yang dipastikan mendapatkan bansos, yakni Kelurahan Jati Pulo, Kelurahan Malakasari, dan Kelurahan Penjaringan.
"Hari ini ada (penyaluran bansos) di Kelurahan Jati Pulo, Malakasari, dan Penjaringan. Untuk Kelurahan Malakasari disalurkan sekitar 4 ribu paket bantuan," kata Edison kepada wartawan, Selasa.
Edison menegaskan, isi paket bansos yang diberikan kepada warga tidak berbeda dengan paket bansos pada masa PSBB jilid pertama.
Warga akan mendapatkan paket sembako dengan rincian dua karung beras seberat 5 kilogram, dua botol minyak goreng masing-masing 1 liter, 4 kaleng sarden, 1 kilogram tepung terigu, dua buah bihun 320 gram, 1 kecap manis 52 mililiter, 1 kaleng biskuit, serta satu sabun mandi.
"Nilainya sama dengan paket lalu, yakni Rp 275.000," ujar Edison.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos selama PSBB jilid dua karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Anies menyebut Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat.
Menurut dia, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.