Kompas TV nasional peristiwa

Sebelum Kecelakaan Tunggal, Anggota TNI Prada MI Ternyata Konsumsi Miras Anggur Merah

Kompas.tv - 10 September 2020, 14:04 WIB
sebelum-kecelakaan-tunggal-anggota-tni-prada-mi-ternyata-konsumsi-miras-anggur-merah
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Prada MI, anggota TNI AD yang mengaku dikeroyok oleh warga hingga berujung penyerangan markas Polsek Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) akhirnya mengakui telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Prada MI selaku anggota Direktorat Hukum TNI AD bukanlah dikeroyok seperti klaimnya. Melainkan, ia mengalami kecelakaan tunggal hingga harus menjalani perawatan di RS Ridwan Meureksa.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menjelaskan secara rinci awal mula insiden penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Baca Juga: Prada MI & 50 Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Ditahan

Bermula pada Kamis, 27 Agustus 2020. Sebelum pulang, sekira pukul 18.00 sampai 20.00 WIB, Prada MI mengonsumsi minuman keras atau miras di ruang piket jaga mako Ditkumad.

Ketika itu, Prada MI tak sendiri. Ia ditemani oleh dua rekannya masing-masing berinisial Serka ZH dan Prada AN. Dari pengakuannya, Prada MI minum sebanyak dua gelas ukuran gelas air mineral. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras yang diminum oleh ketiganya yakni jenis anggur merah merek Gold, yang dibeli di dekat musola di Terminal Kampung Rambutan sebelah kiri warung A.

Setelah selesai menenggak miras, pada pukul 20.00 WIB Prada MI memutuskan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 7 kilometer dari tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Sosok Prada MI yang Menyulut Penyerangan Polsek Ciracas: Tak Pernah Bermasalah, Anak Yatim

Ia memacu sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan kurang lebih 60 sampai 70 km/jam.

Setelah 30 menit berselang, atau sekira pukul 20.30 WIB Prada MI mengalami kecelakaan tunggal di depan toko kosmetik di kawasan Arundina Cibubur. 

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah mengalami kecelakaan tunggal Prada MI dijenguk pertama kali sekira pukul 01.00 WIB oleh Serka ZH. 

Saat itulah, Prada MI memberi tahu kepada Serka ZH bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang.

"Setelah mengalami laka tunggal, sekira pukul 01.00 di hari berikutnya saat dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa dia dijenguk oleh Serka ZH dan memberi tahu bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang, itu hasil dari BAP," kata Yogaswara.

Baca Juga: TNI: Prajurit Lindas Warga Saat Serang Polsek Ciracas

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Penetapan tersangka dilakukan karena Prada MI diduga sebagai pemicu insiden penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di sekitar Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Satuan-Satuan TNI yang Prajuritnya Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya,” ujar Dodik. 

Selanjutnya, Dodik menambahkan Prada MI langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dodik.

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini telah ditahan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya.

Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer.

Baca Juga: TOP 3 NEWS: Jakob Oetama Meninggal, Prada MI Ditahan, Perkembangan Vaksin Merah Putih




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x