Kompas TV nasional hukum

Keputusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diputuskan Pekan Depan

Kompas.tv - 9 September 2020, 05:40 WIB
keputusan-pelanggaran-etik-ketua-kpk-firli-bahuri-diputuskan-pekan-depan
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Sidang pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diputuskan Dewan Pengawas pada pekan depan.

Firli sebelumnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan. Jenderal bintang tiga Polri ini diduga melanggar kode etik pimpinan KPK lantaran menggunakan Helikopter swasta saat mengunjungi keluarga pada Juni 2020 lalu.  

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, seluruh tahap pemeriksaan sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal sidang akhir.

Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Firli Bahuri, MAKI: Jika Terbukti, Posisi Ketua KPK Bisa Dicopot

Rencananya sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan dibacakan pada 15 September 2020.

"Sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00," ujar Syamsuddin, Selasa (8/9/2020).

Syamsuddin menambahkan, sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka. Hal ini berbeda dengan proses sidang dugaan etik sebelumnya terhadap terperiksa yang dilakukan secara tetutup.

Firli menjalani sidang etik setelah diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Etik, Firli: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli Ini Bukan Hidup Mewah

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini telah menjalani tiga kali sidang dugaan pelanggaran etik. Tiga persidangan terakhir, Firli memilih tidak memberi keterangan terkait proses sidang etik yang dijalaninya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Reaksi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x