Kompas TV nasional pilkada serentak

Komisi II DPR Sebut Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Tidak Jelas

Kompas.tv - 7 September 2020, 11:47 WIB
komisi-ii-dpr-sebut-penerapan-protokol-kesehatan-pilkada-2020-tidak-jelas
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan regulasi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dinilai belum tegas.

Sehingga diperlukan ketegasan dan sanksi agar seluruh pihak menaati protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi saat dihubungi awak media, Senin (7/9/2020). 

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada 2020, KPU Sebut 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

"PKPU Nomor 6 Tahun 2020, misalnya, sudah ada perintah kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. PKPU jelas memberikan kata-kata, bahwa wajib. Tapi pelanggaran protokol kesehatan tidak tegas, tidak jelas," tutur Arwani, Senin.

Menurut Arwani, contohnya banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) kemarin. 

Arwani mengatakan, ketegasan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum amat diperlukan agar pelanggaran protokol Covid-19 tidak makin parah pada tahapan berikutnya, termasuk kampanye.

"Pilkada ini bisa diselenggarakan pada 2020 karena salah satunya kesiapan kita semua, pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya sering katakan jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," ujar Arwani.

Baca Juga: Penantang Gibran di Pilkada Solo Langgar Protokol Kesehatan

Ia pun meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. 

Arwani mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Covid-19 telah memberikan kekuatan yang cukup bagi pemerintah daerah memberlakukan peraturan yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Karena posisi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah, maka koordinasi jadi sangat penting dilakukan oleh Kemendagri bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat segera mengoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang menyelanggarakan pilkada. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x