Kompas TV nasional sosial

Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini

Kompas.tv - 3 September 2020, 15:33 WIB
tak-dapat-bantuan-pemerintah-dari-blt-prakerja-hingga-subsidi-gaji-cek-lagi-syarat-ini
Ilustrasi: uang bantuan pemerintah. Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah menggelontorkan berbagai skema maupun program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Selain itu, program bantuan tersebut juga sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi mengingat Indonesia saat ini tengah berada di jurang resesi.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan, antara lain, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Rincian 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi: dari Sembako, Listrik, hingga BLT

Lantas Bagaimana jika Tidak Mendapat Bantuan Ini?

Mengutip Kompas.com, di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah memang menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Bagi yang belum menerima bantuan, Anda bisa mengecek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Kurang, Minta Tambahan ke Bank

Peserta pameran umkm menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Kompas/Totok Wijayanto)

BLT UMKM

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini. Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x