JAKARTA, KOMPASTV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan Helikopter untuk mengejar waktu tidak relevan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dirinya telah melakukan reka ulang perjalanan Firli saat di Palembang hingga ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Lampung.
Reka ulang tersebut dilakukan Boyamin melalui jalur darat. Hal ini untuk membuktikan alasan Firli memilih naik halikopter untuk efisiensi.
Baca Juga: Sidang Etik Ketua KPK, Dewas Sidangkan Firli Terkait Naik Heli Mewah
Reka ulang dilakukan di hari yang sama saat Firli izin cuti untuk pulang kampung.
“Dia (Firli Bahuri) cuti hari Jumat, berangkat Jumat sore dan berangkat dari Palembang ke kampungnya dia nginep berangkat pagi. Saya lakukan hal yang sama, nginep, Sabtu pagi berangkat. Siang masih bisa ke desanya pak Firli itu, Sorenya sudah sampe lagi di Palembang,” ujar Boyamin di gedung KPK, Selasa (25/8/2020).
Boyamin menambahkan dalam reka ulang diketahui waktu perjalanan Palembang menuju ke Baturaja menggunakan mobil hanya 4.5 jam. Itu pun Boyamin menyempatkan diri untuk sarapan.
Ia menilai perjalanan tersebut bisa dipersingkat jika Firli mendapat pengawalan. Waktu yang diperoleh jika mendapat pengawalan berkisar 3 jam.
Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim karena Dugaan Pencurian Data Negara, Boyamin: Saya Siap Dipanggil!
Ia juga menjelaskan jalan Palembang-Baturaja sudah mulus tidak seperti lima tahun lalu.
Menurut Boyamin dengan waktu perjalanan yang dilakukannya, Firli dapat menggunakan jalur darat tanpa harus menyewa transportasi udara, apalagi jadwal cuti Firli ditambah dengan hari libur Minggu.
Boyamin juga menilai penjelaskan Firli bahwa sewa helikopter mewah tersebut dibayar dengan dari kantong pribadi tidak memiliki hubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Ini lah yang menurut saya efisiensi untuk mengejar waktu segala macem, dan dibayar dengan gaji sendiri pun, itu menurut saya tidak pas,” ujar Boyamin.
Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
Hari ini Firli menjalani Sidang Etik untuk membuktikan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.