JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah karaoke di kawasan BSD, di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu tengah malam (19/8/2020).
Baca Juga: Polisi Gerebek Venesia Karaoke, 53 Wanita Digiring Ke Bareskrim Polri
Dari tempat hiburan malam bernama Venesia BSD Karaoke Executive itu diamankan uang tunai sebesar Rp 730 juta.
"Uang Rp 730 juta itu uang booking-an ladies mulai dari 1 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2020).
Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual selama pandemi Covid-19.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa tempat hiburan malam ini biasa menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta hingga 1,3 juta per voucher.
Menurut informasi polisi, tempat hiburan malam itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," tutur Ferdy Sambo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam, Rabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang.
Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Baca Juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Polisi Periksa Sipir dan Perawat
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Kini, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi," kata Ferdy, menegaskan.
Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Dicky Patria Negara menambahkan, tempat karaoke itu telah melanggar pemberlakuan PSBB Kota Tangerang Selatan.
"Aktifitas mereka juga melanggar tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang," kata Dicky.
Menurut Dicky, sebanyak 47 orang diperiksa sebagai saksi, sementara enam orang lainnya dari pihak manajemen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Manajer Venesia BSD Karaoke Executive Yatimiko mengatakan, bahwa para wanita di tempat karaoke itu didatangkan dari berbagai daerah.
"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah," kata Dicky kepada awak media di lokasi penggerebekan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.