JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan elemen serikat buruh lainnya akan kembali melakukan aksi demo pada 25 Agustus 2020. Unjuk rasa ini akan dilakukan serentak di 20 provinsi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut, ada dua tuntutan yang akan disampaikan yaitu menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan: dari Pengupahan hingga Rentan PHK
Menurut Said, dalam RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah terdapat sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil.
Oleh karenanya, tak berlebihan jika dari waktu ke waktu gerakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja semakin membesar tidak hanya dari kelompok buruh.
"Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi unjuk rasa di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian.
Aksi unjuk rasa juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.
“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi, antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya.
KSPI sebelumnya merencanakan menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Agustus 2020. Namun, aksi tersebut diundur pada 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Serikat Buruh: Artis Tak Punya Hati, Terima Bayaran untuk Kampanye RUU Cipta Kerja
Konsep Sandingan
Adapun KSPI bersama (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) membentuk Tim Kerja Bersama dengan DPR RI untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja pada Selasa (11/8/2020).
Kelompok buruh ini juga telah menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya," kata Said saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Said menambahkan, meski pihaknya sudah membentuk tim kerja dengan DPR. Namun, aksi unjuk rasa KSPI tetap dilaksanakan.
"Bukan justifikasi ketidakpercayaan kepada DPR, tidak. Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Kecacatan Prosedur RUU Cipta Kerja, Pemerintah Catut Nama Nining Elitos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.