JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan elemen serikat buruh lainnya akan kembali melakukan aksi demo pada 25 Agustus 2020. Unjuk rasa ini akan dilakukan serentak di 20 provinsi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut, ada dua tuntutan yang akan disampaikan yaitu menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan: dari Pengupahan hingga Rentan PHK
Menurut Said, dalam RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah terdapat sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil.
Oleh karenanya, tak berlebihan jika dari waktu ke waktu gerakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja semakin membesar tidak hanya dari kelompok buruh.
"Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi unjuk rasa di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian.
Aksi unjuk rasa juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.
“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi, antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.