Keempat, KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.
Kelima, KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator. Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan di luar negeri.
Keenam, KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, namun KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.
Ketujuh, KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.
Kedelapan, KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.
Kesembilan, KAMI membagi struktur organisasi kepada: Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpin gerakan sesuai jati dirinya.
Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan Dewan Deklarator dan membentuk serta mengkoordinasi divisi-divisi.
Komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.
Kesepuluh, KAMI sebagai gerakan yang terorganisir, menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Deklarasi KAMI
Selain memaparkan Jati Diri, KAMI juga mengeluarkan 8 tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Pemerintah dituntut menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan semangat UUD 45.
2. Pemerintah dituntut bersungguh-sungguh menangani pandemi virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini sangat merugikan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
3. Pemerintah dituntut bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi yang dikhawatirkan akan timbul karena adanya pandemi Covid-19.
4. Memperbaiki praktek pembentukan hukum yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 45.
5. Pemerintah dituntut memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan politik oligarki yang dianggap semakin marak berlangsung di pemerintahan.
6. Pemerintah dituntut tidak memberi peluang sedikitpun kepada komunisme dan ideologi anti-Pancasila.
7. Pemerintah dituntut untuk bersungguh-sungguh dan tuntas dalam mengatasi pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi mengubah dasar Pancasila.
8. Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta bertanggung jawab atas sumpah dan janji jabatannya.
KAMI juga mendesak lembaga negara tersebut melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusional.
Selain delapan poin tuntutan di atas, KAMI turut menyoroti beberapa aspek. Yakni ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, HAM, dan SDA di Indonesia yang dianggap semakin memprihatinkan terutama di saat pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.