Kompas TV lifestyle travel

Simak Lagi Aturan Barang Bawaan dan Biaya Tambahan saat Mudik dengan Kereta

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 22:31 WIB
simak-lagi-aturan-barang-bawaan-dan-biaya-tambahan-saat-mudik-dengan-kereta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman. (Sumber: KAI Daop 8 Surabaya)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.

"Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan," kata Luqman Arif dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Kamis (27/3/2025). 

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran KCIC Sediakan Fasilitas Ramah Anak di Stasiun Whoosh, Termasuk Playground

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan.

Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Baca Juga: Pemerintah Siagakan Jembatan Timbang hingga Masjid jadi Tempat Istirahat Pemudik

"Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini," ujar Luqman.

"Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar," tambahnya. 

Adapun sebanyak 44.854 pelanggan hari Kamis (27/3) pukul 09.00 WIB, menggunakan moda Kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu, Ini Jadwal Penutupan Pelabuhan dan Bandara Menuju Bali Jelang Nyepi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x