JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform utama dalam layanan perpajakan.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara daring.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Proses Pendaftaran NPWP Melalui Coretax DJP
Baca Juga: Fakta Baru! Polisi Ungkap Kades Kohod Arsin Akui Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP:
Setelah pengajuan dikirimkan, sistem Coretax DJP akan memproses permohonan secara otomatis.
Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima nomor NPWP dan dokumen cetak dalam format PDF melalui email yang terdaftar.
Baca Juga: Puncak Perayaan Imlek, 3.000 Porsi Lontong Cap Go Meh Dibagikan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.