JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sedang berlangsung.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat (TMS), masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Mekanisme sanggah ini memungkinkan pelamar untuk mengklarifikasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggahan bukan untuk mengubah nilai ujian, tetapi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif atau teknis dalam proses seleksi.
Keputusan panitia seleksi tetap bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Selain pengajuan sanggah oleh pelamar, terdapat tahapan jawab sanggah yang dilakukan oleh instansi terkait.
Pada tahap ini, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Jadwal Masa Sanggah dan Jawab Sanggah
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap II tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025.
Berdasarkan jadwal terbaru:
Setelah tahap ini selesai akan diumumkan hasil seleksi administrasi pasca-sanggah.
Pelamar yang berhasil lolos akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.
Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id dan Website Resmi
Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap II
Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar yang ingin mengajukan sanggah harus memastikan alasan yang diberikan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, maka hasil verifikasi tidak akan berubah. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen asli yang diunggah.
Jika ditemukan perbedaan antara isi sanggahan dan dokumen yang diunggah, pelamar harus siap menanggung konsekuensinya.
Selain itu, setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Berikut cara mengajukan sanggah melalui portal SSCASN:
Baca Juga: Soal Efisiensi Anggaran, Menteri PU: Anggaran Dibahas, Pembangunan IKN Tak Terganggu!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.