Kompas TV lifestyle tren

Daftar Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen, Ada Netflix, Smartphone, hingga Tiket Kereta Api

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 13:46 WIB
daftar-barang-dan-jasa-yang-tetap-ppn-11-persen-ada-netflix-smartphone-hingga-tiket-kereta-api
Sri Mulyani menjelaskan barang mewah kena PPN 12 persen. Ia menyebut hal itu ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.(Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Mulyani mengatakan hanya barang mewah yang kena PPN 12 persen. Ia menyebut hal itu ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Tidak ada nama atau kalimat yang menyebut smartphone, Netflix, Spotify, dkk (layanan streaming) dalam daftar kenaikan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah. Sehingga layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dll juga tidak masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang tidak kena PPN 12 persen atau barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, sebagaimana dikutip dari halaman jdih.kemenkeu.go.id:

Berikut daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.

Baca Juga: Isi PMK 131 Tahun 2024 Format PDF, Aturan Baru Kemenkeu PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum 
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan 
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
  • Penyerahan pengurusan transport 
  • Jasa biro perjalanan 
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta 
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci 
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
  • Jasa keuangan, dana pensiun 
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit 
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," kata Menkeu Sri Mulyani.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x