2. Warga Negara Asing
3. Anak-anak usia kurang dari 3 tahun tidak dikenakan tiket
4. WNA yang menunjukkan KITAS dikenakan tarif Wisatawan Domestik Dewasa perorangan
5. Tiket ImersifA: Rp35 ribu per orang orang (wajib membeli tiket masuk Museum Nasional Indonesia) dengan kuota maksimal 35 orang per sesi.
Sebagai informasi, Museum Nasional Indonesia memberlakukan pengecualian biaya masuk dengan syarat kunjungan sebagai berikut: penyandang disabilitas, yatim piatu, lanjut usia, tamu negara, dan masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Asyik! Akan Ada Tambahan Hari Libur Nasional Tahun 2024, Catat Tanggalnya
Tiket dapat dibeli di loket tiket Museum Nasional Indonesia secara langsung, atau secara daring melalui situs Traveloka.
1. Kunjungi laman https://www.museumnasional.or.id/layanan-blu/
2. Klik "Pesan Tiket"
3. Setelah itu, pilih tanggal kunjungan
4. Selesaikan pembayaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.