JAKARTA, KOMPAS.TV - BPOM rilis 10 obat herbal berbahaya karena bisa merusak ginjal. Beberapa obat tradisional yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam "Public Warning" BPOM, yaitu :
Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D mengatakan, obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Bahan kimia obat (BKO) yang terdapat pada sepuluh obat tradisional itu, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Berapa Batas Minum Kopi dalam Satu Hari? Begini Penjelasannya
Lantas, apa itu bahan kimia obat?
Bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Padahal, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.