Kompas TV lifestyle kesehatan

BPOM Rilis 10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 20:14 WIB
bpom-rilis-10-obat-herbal-yang-bisa-merusak-ginjal
Gedung BPOM Jakarta (Sumber:BPOM)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

Beberapa tanaman yang telah terindentifikasi memiliki interaksi.

Menurut BPOM, BKO di dalam obat tradisional sering dijadikan selling point bagi produsen karena konsumen mungkin merasakan reaksi yang cepat pada tubuh usai menggunakan obat herbal.

Padahal, pemakaian bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya itu bisa mengakibatkan beragam masalah kesehatan.

BKO bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, pusing, nyeri dada, kehilangan penglihatan dan pendengaran, gagal ginjal, serangan jantung, gangguan hormon, hepatitis, gangguan hati, bahkan kematian.

BPOM mencatat beberapa bahan kimia obat yang sering dicampur ke dalam obat tradisional dan bahayanya sebagai berikut:

  • Sildenafil sitrat: menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung dan kematian.
  • Fenilbutazon: memicu mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifits (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik, dan agranulositosis.
  • Deksametason: mengakibatkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, penurunan daya tahan tubuh, miopati, dan gangguan hormon.
  • Parasetamol: menyebabkan kerusakan hati bila digunakan dalam jangka panjang atau dosis besar
  • Piroksikam: picu anoreksia, nyeri perut, diare, mual, muntah, tukak lambung, sakit kepala, penglihatan kabur, demam, dan hipertensi.
  • Metampiron: sakit kepala, tremor, mual, lemas, sulit buang air kecil, tekanan darah rendah.

Informasi ini akibat terungkapnya agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksin MPOX di Indonesia Sudah Disetujui WHO dan BPOM

Produk ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Adapun jumlah barang bukti obat herbal berbahaya ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.

Untuk mendalami hal ini, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap obat tradisional tersebut.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x