LAMPUNG, KOMPAS,TV – Muhaimin, pria berusia 48 tahun warga Bumi Waras Teluk Betung Selatan Bandar Lampung tak berkutik saat diamankan polisi.
Baca Juga: Pengunjung Padati Lokasi Wisata Wahana Air
Pelaku ditangkap usai melancarkan aksi pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih berusia dibawah umur dan merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa terjadi saat kedua korban yang baru tiba setelah berlibur ke pantai ini dipanggil pelaku dan diimingi akan diajari ilmu bela diri pencak silat.
Pelaku selanjutnya membawa kedua korban ke sebuah kandang kambing dan lalu melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur tubuh korban karena akan dibuatkan pakaian seragam.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang serupa.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dipasal uu perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.