Kompas TV lifestyle tren

SIM Mati saat HUT ke-79 RI? Polri Berikan Dispensasi sampai 19 Agustus 2024

Kompas.tv - 15 Agustus 2024, 08:36 WIB
sim-mati-saat-hut-ke-79-ri-polri-berikan-dispensasi-sampai-19-agustus-2024
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024.

Kebijakan ini diambil menyusul diliburkannya pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Melalui akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 17 Agustus 2024 dapat melakukan perpanjangan pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Unit Satpas DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Kamis 15 Agustus 2024

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya, Rabu (14/8/2024).

Dispensasi ini diberikan untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat memperpanjang SIM-nya pada tanggal 17 Agustus 2024 karena libur nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, pemegang SIM tidak perlu khawatir akan sanksi hukum yang mungkin timbul akibat mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku.

Untuk memanfaatkan dispensasi ini, pemohon perpanjangan SIM perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • SIM asli yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2024
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Baca Juga: Anggaran Peringatan HUT Ke-79 RI di IKN Mencapai Rp 87 Miliar! Digunakan Untuk Apa Saja?

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang dikenakan adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sebelum atau sesudah tanggal tersebut, proses perpanjangan tetap mengikuti prosedur dan jadwal normal.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan baik dan tidak menunda-nunda perpanjangan SIM. Meskipun ada kelonggaran waktu, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk menghindari penumpukan antrian dan memastikan legalitas berkendara.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x