Saat memberi pukulan, para handler tidak boleh membuat anjing K9 mengalami cedera dan traumatis.
Pellim mengatakan, tindakan Nasarius memukul Fay karena menggigit anak kucing sudah sesuai prosedur, terlebih dokter menyatakan bahwa Fay tak mengalami cedera apa pun usai dipukul.
"Sudah sesuai, pihak Plaza Indonesia juga sudah mendatangkan dokter hewan untuk dicek anjingnya. Anjing tersebut dinyatakan aman dan tidak ada cedera apa pun," ucap Pellim.
Menurut Pellim, kondisi Fay yang baik-baik saja usai dipukul menjadi bukti bahwa Nasarius tidak main pukul seenaknya saja.
"Itu kan artinya si handler tidak ngawur, dia tetap berjalan sesuai SOP (standard operating procedure)-nya," ucap Pellim.
Pellim mengungkapkan, penanganan anjing K9 alias anjing yang biasa digunakan untuk tindakan pengamanan tidak bisa disamakan dengan anjing peliharaan di rumah.
Para handler anjing K9 memiliki SOP tersendiri untuk mengoreksi tindakan anjing yang salah agar tidak mengulanginya.
Dalam kasus pemukulan anjing Fay yang dilakukan Nasarius, menurut Pellim, sang sekuriti melakukan koreksi tindakan tegas terhadap anjing yang melakukan kesalahan.
Baca Juga: PN Jaksel Sebut Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Bisa Damai di Sidang Mediasi
"Biasanya, kalau (anjing K9) tidak bisa dikendalikan maka saya melakukan koreksi dengan pukul daerah mulutnya, saya tabok. Setelah saya tabok, apabila anjing sudah bisa dikendalikan maka koreksi tidak perlu dilanjutkan lagi," ucap Pellim.
Namun, Pellim melanjutkan, karakter setiap anjing berbeda-beda. Menurut dia, ada anjing yang langsung paham usai melakukan kesalahan ketika dikoreksi oleh handler-nya sebanyak satu kali.
Tetapi, ada juga anjing yang harus dikoreksi lebih dari satu kali untuk membuat dia sadar akan kesalahannya.
Pellim menyebut, umumnya anjing akan sadar melakukan kesalahan jika handler sudah mengoreksi sebanyak tiga kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.