JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini daftar beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No.59 tajun 2024.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS
Dalam Perpres tersebut juga dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dalam pasa 52 ayat (1). Berikut rinciannya
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Pangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20 Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Selengkapnya mengenai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dapat diunduh dengan format PDF melalui tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.