JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut bernomor: 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023, ditujukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas hari kerja di Indonesia.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu
SKB ini bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan dan melaksanakan hari libur nasional serta cuti bersama di tahun 2024, memastikan semua elemen masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik.
Terdapat total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2024, termasuk libur nasional Idulfitri yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. Libur Lebaran ini biasanya menjadi momen bagi umat Islam untuk mudik ke kampung halaman.
Libur Nasional Idul Fitri 2024
Cuti Bersama Idul Fitri 2024
Baca Juga: Ada Gerhana Bulan Penumbra saat Ramadan 2024, Ini Jadwal dan Wilayah yang Bisa Melihatnya
Hari Libur Nasional
Baca Juga: Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Ini Kata BKN
Cuti Bersama 2024
Pengumuman ini diharapkan memudahkan perencanaan liburan dan kegiatan lainnya bagi masyarakat Indonesia, serta meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga dan kerabat, khususnya selama periode Lebaran dan hari besar lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo e-Toll Pakai HP, Penting untuk Persiapan Mudik Lebaran 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.