JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone (HP) saja.
SKCK adalah salah satu dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan lainnya.
SKCK berisi catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, serta mempunyai masa berlaku selama 6 bulan.
SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya).
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.
Lantas, apa saja persyaratan bikin SKCK baru secara online 2023?
1. Syarat bikin SKCK di Mabes Polri
2. Syarat bikin SKCK di Polda
Baca Juga: Rekruitmen CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September, Berikut 4 Tahapan Penting yang Wajib Diperhatikan
3. Syarat bikin SKCK di Polres
4. Syarat membuat SKCK di Polsek
Selain dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
1. Unduh aplikasi Presisi Polri di PlayStore atau Appstore
2. Buka aplikasi Presisi Polri. Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
3. Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
4. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
5. Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel. Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Membuat SKCK | SINAU
7. Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda". Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
8. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi. Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
9. Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye. Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
10. Pilih "Mulai". Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap. Klik "Simpan".
10. Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
11. Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
12. Cetak bukti pembayaran. Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Biaya memuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.