JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP sudah terdaftar atau belum.
Cara cek NIK ini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Diketahui, NIK merupakan nomor penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti menikah, mendaftar bantuan sosial dan lainnya.
NIK bisa saja tidak aktif karena beberapa hal, misalnya saat melakukan perekaman KTP elektronik, NIK berstatus duplikat record atau ganda.
Baca Juga: Cara Cek NISN Pakai Nama secara Online, Berguna untuk Daftar Bantuan PIP dan BOS
Selain itu, NIK juga bisa dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK berstatus tidak aktif?
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Terbaru di HP, Bukan Pakai Pedulilindungi Lagi!
Masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.
Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Halo Dukcapil di 1500537 atau melalui email call center di [email protected].
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.