JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kendati demikian tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Cabut dan Tambal Gratis
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Wajib Segera Didaftarkan BPJS Kesehatan, Berikut Langkah-langkahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.