JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023), ia mengatakan bahwa syarat penanggungan biaya adalah kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.
Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Muttaqien juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan
Menurut Muttaqien, syarat utama penanggungan biaya adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujar Muttaqien.
2. Kecelakaan Tunggal
Bila kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, atau dalam artian lain adalah kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat keterangan dari polisi
Dalam hal ini berarti peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Apabila peserta BPJS kesehatan dan sudah berada di rumah sakit, keluarga atau wali dapat melapor ke kepolisian terdekat untuk mengruus surat keterangan.
Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.
Namun, jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka yang menanggung biaya pengobatan adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp20 juta.
Baca Juga: Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit
"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp20 juta," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, dikutip dari Kompas.com.
"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
BPJS Kesehatan tidak serta merta menanggung semua jenis kecelakaan.
Terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak masuk kriteria penanggungan biaya BPJS Kesehatan, yang dikutip dari laman indonesiabaik. Diantaranya adalah:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan menuju tempat kerja.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Sempat disebutkan pula, kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan lalu lintas ganda
Sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Namun, bukan hanya melibatkan kendaraan, kecelakaan ganda bisa terjadi pula antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.