Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.
Namun, jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka yang menanggung biaya pengobatan adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp20 juta.
Baca Juga: Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit
"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp20 juta," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, dikutip dari Kompas.com.
"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
BPJS Kesehatan tidak serta merta menanggung semua jenis kecelakaan.
Terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak masuk kriteria penanggungan biaya BPJS Kesehatan, yang dikutip dari laman indonesiabaik. Diantaranya adalah:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan menuju tempat kerja.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Sempat disebutkan pula, kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan lalu lintas ganda
Sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Namun, bukan hanya melibatkan kendaraan, kecelakaan ganda bisa terjadi pula antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.