JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau yang biasa dikenal sebagai TJ Card merupakan fasilitas gratis untuk penumpang yang termasuk dalam sejumlah golongan tertentu.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018 terdapat beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta seperti penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, lansia, hingga pendidik.
Untuk mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan jenis pendaftaran yang dilakukan. Berikut adalah persyaratan untuk setiap jenis pendaftaran.
Baca Juga: Daftar 13 Koridor Angkutan Malam Hari (AMARI) TransJakarta, Beroperasi Pukul 22.00-05.00 WIB
Baca Juga: Naik TransJakarta dari Kalideres ke Bandara Soetta Bakal Gratis Sebulan, Mulai 4 Juli 2023
Pastikan dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap sesuai dengan kategori penerima yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran.
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta dapat dilakukan secara online melalui laman resmi klg.transjakarta.co.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar.
Transjakarta akan memverifikasi data Anda dan memberitahukan tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang telah Anda berikan.
Baca Juga: Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Ditunda Jadi 5 Juli 2023
Menurut Pergub Nomor 133 Tahun 2018, terdapat beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta. Antara lain:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.