JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa kantor pengadilan di Indonesia tercatat pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan nikah beda agama.
PN Jakpus mengabulkan permohonan pernikahan yang diajukan oleh JEA selaku mempelai laki-laki dan pasangannya, SW.
JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.
Berikut sejumlah pengadilan yang pernah mengizinkan pernikahan beda agama di Indonesia, dikutip Kompas.com:
Sebelum putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, PN Jakarta Selatan pernah mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com (15/9/2022), hakim tunggal PN Jaksel Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pasangan DRS yang bergama Kristen dengan JN yang beragama Islam.
Berdasarkan sejumlah fakta hukum dari hasil persidangan, yang meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat, dan saksi-saksi yang diajukan pemohon di persidangan, hakim memutuskan mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga: Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI
Pemohon juga telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.
Meski mengabulkan permohonan mereka, hakim menolak mengesahkan permohonan nikah beda agama.
Sebab, menurut hakim, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Diketahui, sepanjang 2022, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama.
Permohonan pernikahan beda agama juga pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Permohonan pernikahan tersebut diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (13/2/2022), pada 8 Juni 2022 pasangan tersebut telah menggelar pernikahan di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, dan tercatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya bukan mengesahkan pernikahan beda agama, melainkan memerintahkan supaya laporan perkawinan beda agama pelapor dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Pihak PN Tangerang kemudian menginstruksikan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat pendaftaran pernikahan mereka.
Permohonan pernikahan beda agama lain juga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni pasangan berinisial RA dan EDS.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (21/6/2022), Humas PN Surabaya Suparno menyebut permohonan nikah beda agama bisa diajukan oleh pasangan dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, salah satunya karena perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.
Pasangan RA dan EDS telah melangsungkan pernikahan pada Maret 2022 sesuai dengan agama masing-masing.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama
Namun, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menolak mencatat pernikahan mereka.
Keduanya kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya dan dikabulkan.
Dikabulkannya permohonan nikah pasangan tersebut, membuat pihak Disdukcapil wajib mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.