JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa kantor pengadilan di Indonesia tercatat pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan nikah beda agama.
PN Jakpus mengabulkan permohonan pernikahan yang diajukan oleh JEA selaku mempelai laki-laki dan pasangannya, SW.
JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.
Berikut sejumlah pengadilan yang pernah mengizinkan pernikahan beda agama di Indonesia, dikutip Kompas.com:
Sebelum putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, PN Jakarta Selatan pernah mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com (15/9/2022), hakim tunggal PN Jaksel Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pasangan DRS yang bergama Kristen dengan JN yang beragama Islam.
Berdasarkan sejumlah fakta hukum dari hasil persidangan, yang meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat, dan saksi-saksi yang diajukan pemohon di persidangan, hakim memutuskan mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga: Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI
Pemohon juga telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.
Meski mengabulkan permohonan mereka, hakim menolak mengesahkan permohonan nikah beda agama.
Sebab, menurut hakim, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Diketahui, sepanjang 2022, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama.
Permohonan pernikahan beda agama juga pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.