Permohonan pernikahan tersebut diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (13/2/2022), pada 8 Juni 2022 pasangan tersebut telah menggelar pernikahan di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, dan tercatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya bukan mengesahkan pernikahan beda agama, melainkan memerintahkan supaya laporan perkawinan beda agama pelapor dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Pihak PN Tangerang kemudian menginstruksikan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat pendaftaran pernikahan mereka.
Permohonan pernikahan beda agama lain juga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni pasangan berinisial RA dan EDS.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (21/6/2022), Humas PN Surabaya Suparno menyebut permohonan nikah beda agama bisa diajukan oleh pasangan dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, salah satunya karena perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.
Pasangan RA dan EDS telah melangsungkan pernikahan pada Maret 2022 sesuai dengan agama masing-masing.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama
Namun, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menolak mencatat pernikahan mereka.
Keduanya kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya dan dikabulkan.
Dikabulkannya permohonan nikah pasangan tersebut, membuat pihak Disdukcapil wajib mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.